JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Program Kartu Prakerja masih bergulir hingga gelombang 20. Menjadi program yang ramai diminati masyarakat, sejak tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturannya.
Pengetatan itu melalui revisi aturan Kartu Prakerja pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja .
Dalam aturan tersebut, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Prakerja yang terbukti berbohong atau memalsukan identitas.
“Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31D, dikutip Senin (13/9/2021).
Jadi, peserta kartu prakerja yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.
Selain itu, syarat bagi orang yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja juga telah diatur. Dalam pasal 3, peserta Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.(DAB)