JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua pesawat tempur TNI AU terpaksa mencegat (intercept) pesawat asing karena memasuki wilayah RI tanpa izin. Pesawat yang diusir itu merupakan pesawat komersial sipil Brunei yang diizinkan terbang oleh Singapura tanpa flight clearance (FC) dari Indonesia.
“Ini pesawat Royal Brunei, namun take off dari Singapura. Sipil komersial. Tidak punya FC (flight clearance),” ujar Kadispen TNI AU Marsma Novyan Samyoga saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Pengusiran pesawat asing itu terjadi di wilayah udara Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (31/10). Wilayah udara Kepri memang masuk dalam flight information region (FIR) 1 yang masih dikuasai oleh Singapura. Selain Kepri, FIR 1 menguasai wilayah udara Natuna.
“Yang seenaknya melepas keberangkatan pesawat apa pun dari Changi, karena dia yang kontrol FIR,” ujar Samyoga.
Ia mengingatkan kembali pentingnya pengambilalihan FIR 1 yang dikuasai Singapura. Apalagi Presiden Joko Widodo memberikan batas waktu dalam pengambilalihan FIR 1 itu agar wilayah udara RI tidak lagi dikuasai oleh negara lain.
“Padahal itu wilayah kedaulatan RI. Makanya pengambilalihan FIR adalah keharusan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pesawat Sukhoi Su-27/30 TNI AU mengusir pesawat asing yang masuk wilayah udara NKRI. Pesawat itu diusir karena tidak memiliki izin terbang memasuki wilayah Indonesia.
“Dua pesawat Sukhoi Su-27/30 TNI AU siang tadi berhasil melakukan pencegatan dan pengusiran terhadap pesawat Airbus A-320 registrasi V8-RBT,” tulis TNI AU dalam akun Twitter resminya, @_TNIAU. (NGO)