JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK punya pesan khusus kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Para menteri Jokowi diminta segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengingatkan para menteri ini dengan pesan Presiden Jokowi agar tidak terlibat korupsi dan membuat sistem yang menutup potensi terjadinya korupsi di lembaga masing-masing. Dia menilai pencegahan korupsi tersebut bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN.
“Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” ucapnya.
Pelaporan harta kekayaan saat ini, kata Febri, lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKPN. Setiap kementerian juga disebutnya telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.
“Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” tuturnya.
Ada sejumlah ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia menyebut para menteri petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019 tak perlu lagi menyerahkan LHKPN.
“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019,” ucap Febri.
Sementara, bagi para menteri baru yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, Febri mengatakan ada waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Para mantan menteri Kabinet Kerja yang sudah purnatugas juga diminta melaporkan harta kekayaannya setelah selesai menjabat dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat;” ucap Febri.
Dia mengingatkan aturan soal LHKPN ini diatur dalam sejumlah undang-undang, mulai dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU 19/2019 tentang KPK. Selain mengimbau para menteri menyetorkan LHKPN, KPK juga mengingatkan para menteri untuk menjauhi suap dan gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” tuturnya.(VAN)