JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi bagi perusahaan di sektor perkantoran, hotel, transportasi, hingga restoran yang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan. Denda yang dikenakan bagi pelanggar mencapai Rp 150 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19’. Dilihat, Jumat (21/8/2020), pengusaha atau pengelola wajib memberikan perlindungan kesehatan masyarakat. Berikut ketentuannya:
Pasal 8
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,
yang meliputi:
a. membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri Karantina Mandiri;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan
p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
(2) Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(3) Kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/ penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
c. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dan dapat didampingi dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(5) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Ketentuan lainnya juga memuat besaran denda, di mana perusahaan atau pengelola yang melanggar hingga 3 kali dikenakan sanksi Rp 150 juta. Berikut ketentuannya:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(NOV)