TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah beberapa kali dapat teguran dari dinas tekait, namun perusahaan terkesan tidak mengindahkannya, sebagai instansi yang berwewenang menangani pencemaran lingkungan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, menyarankan dinas yang menangani perijinan agar membekukan ijin PT.Panca Kraft Pratama.
Sebagaimana surat bernomor: 005/0037-DLHK/I/2024 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Sangego Bayur, Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sebelumnya bernama PT. Wira Wolf Paper.
Pabrik kertas yang memproduksi karton ini bangkrut dan sahamnya dibeli oleh PT.Panca Kraft Pratama.
Langkah yang sudah dilakukan untuk penanganan secara transparan dengan melibatkan Tim Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan dan verifikasi lapangan.
Walaupun teguran sudah berulangkali dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif pemerintah tgl 29/8-2023 perusahan masih melakukan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar PT.Panca Kraft Pratama dan terus berlangsung berulangkali.
Dianggap abai dalam setiap teguran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merekomendasikan Pemerintah Povinsi Banten untuk menerapkan pemberatan sanksi administratif berupa Pembekuan Perijinan berusaha kepada PT. PKP sebagaimana no :S.2333/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/12/2023 tgl 13 Desember 2023.
Virgojanti,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prpovinsi Banten, ketika diminta tanggapannya, melalui Jaringan WA, mengatakan belum mendapatkan info tehnis terkait pencemaran yang terjadi di perusahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
John Rasa Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) ketika diminta tanggapannya Minggu 17/03 dalam satu acara mengatakan, setelah melihat surat yang dimiliki oleh media ini, tidak seharusnya bu Virgojanti mengatakan belum dapat info.
“Seluruh apratur sipil negara disarankan lebih baik bertugas dan tidak gampang mengatakan belum dapat info, mari sama sama kita benahi tata cara kerja kita menuju ke yang lebih baik” , tegas John Raja Sonang.Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)
Perusahaan Pencemar Lingkungan Disarankan Ijin Operasionalnya Dibekukan
