TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Satu perusahaan di Daerah Kota Tangerang tepatnya di jalan Sangego Bayur, Pintu Air Sepuluh Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangetang berulang kali dapat teguran sejak tahun 2023 dari Instansi terkait yang menangani tentang pencemaran, namun Perusahaan tidak mengindahkan.
Sesuai dengan data yang diterima oleh media ini, karena sudah merasa kesal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten dengan No surat: 005/0037-DLHK/I/ 2024 Perihal Permohonan Pembekuan Perizinan Berusaha PT. PKP.
Langkah yang sudah dilakukan untuk penanganan secara transparan dengan melibatkan Tim Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan dan verifikasi lapangan.
Walaupun teguran sudah berulangkali dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif pemerintah sebagaimana surat tgl 29/8-2023, perusahan masih melakukan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar PT.PKP dan terus berlangsung berulangkali.
Dianggap abai dalam setiap teguran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merekomendasikan Pemerintah Povinsi Banten untuk menerapkan pemberatan sanksi administratif berupa Pembekuan Perizinan berusaha kepada PT. PKP sebagaimana No :S.2333/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/12/2023 tgl 13 Desember 2023. (JRS)