JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya.
Dengan kata lain, Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM pada sektor tersebut. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, langkah ini sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, yang bermasalah dengan utang.
“Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. (DON)