JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo sempat menyinggung soal fungsi penuntutan KPK. Pernyataan itu dianggap melemahkan KPK, tetapi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkalnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, Prasetyo saat itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kewenangan penuntutan KPK seizin Kejagung. Namun Rum menyebut Prasetyo tak bermaksud melemahkan KPK.
“Kita, Kejaksaan Agung, diundang sama DPR dalam rapat kerja. Itu kita menjelaskan bahwa ada beberapa kunjungan kerja KPK Hong Kong, KPK Malaysia, dan Jaksa Agung Singapura dalam konteks Jaksa Agung menjawab pertanyaan itu, sebutkanlah bagaimana perbedaan sistem hukum yang ada, apa yang dilakukan oleh KPK Malaysia, Hong Kong, dan Jaksa Agung Singapura. Tidak pernah terucap oleh Jaksa Agung itu bahwa dia meminta penuntutan dari KPK,” ujar Rum di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Rum malah menuding pernyataan itu salah dimaknai. Rum menyebut tidak mungkin Kejagung memiliki wewenang yang melemahkan institusi penegak hukum lainnya.
“Intinya kan saling mendukung, bersinergi. Kalau ada kekurangan kan kejaksaan siap menerima kalau untuk perbaikan. Mana kita punya wewenang untuk melemahkan institusi lain. Bukan berarti mau ambil lain. Minta ke Komisi III, tidak,” ujar Rum.
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Prasetyo mengatakan Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.
“Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan,” kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (DON)