JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, termasuk memutuskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri. Meski telah menjadi UU, sesuai kode etik dan sumpah profesi seorang dokter, IDI menyatakan tak dapat melaksanakan tugas sebagai eksekutor.
“Sesuai dengan keluhuran etika dan profesi yang bersifat universal, dokter di instansi manapun selama dia melafalkan sumpah dokter dan mengikuti etika kedokteran, tidak bisa menjadi eksekutor,” ujar Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI dr H. N. Nazar saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2016) malam.
Meski menolak untuk menjadi eksekutor, Nazar menegaskan kalau IDI sejak awal setuju dengan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Penegasan ini juga menjadi penjelasan kalau IDI tak menentang hukuman ekstra bagi pelaku tersebut.
“Waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VIII dan IX sekali lagi kami di IDI memang setuju sekali dengan hukuman tambahan. Malah kami mengajukan dari tahun lalu sebelum Perpu keluar, hukuman tambahan berupa sepertiga kali hukuman pokoknya tetap di dalam menjadi kurungan badan, kemudian hukuman sosial dan rehabilitasi,” jelas Nazar.
“Kami dalam prinsipnya tidak menentang hukuman tambahan, tapi dalam hal ini untuk kebiri IDI punya sikap. Jadi jangan ada tendensi, misleading, dan multitafsir mengenai IDI menolak atau menentang. Tidak. Sekarang setelah menjadi UU, kami sebagai warga negara tidak boleh menentang UU, tapi kami akan mengadvokasikan dan memberikan solusi,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Rabu, (12/10). Menteri Perempuan dan Pemberdayaan Anak Yohana Yembise mengatakan setelah menjadi UU, IDI tak dapat menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI (tetap sebagai eksekutor, -red) akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),”kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, (12/10).
Yohana memastikan, kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya. Terkait dengan permintaan dari Fraksi Gerindra dan PKS yang sudah berancang-ancang untuk merevisi undang-undang tersebut, Yohana berjanji akan menyempurnakan peraturan ini.
“Kami akan tindaklanjuti, tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita liat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi UU. Jadi kami dari kementerian dan kementerian terkait bisa membuat PP untuk itu yang saya katakan tadi rehabilitasi sosial, kebiri dan pemasangan chips ditubuh pelaku,” ungkapnya.(RED)