JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Oesman Sapta Odang (OSO) dilantik menjadi Ketua DPD RI. Keputusan tersebut ditentang oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Hemas menilai penunjukan OSO sebagai Ketua DPD tidak sah dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Reaksi-reaksi keras ia tunjukkan.
Hemas mengatakan pemilihan OSO sebagai Ketua DPD adalah ilegal. Sebab, ia menilai DPD memegang penuh pada Putusan MA No 38P/HUM/2016 dan No 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi.
“Tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna untuk kemudian menegasikan putusan MA dengan melakukan pemilihan pimpinan DPD yang baru. Semua proses dan hasil pemilihan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Sidang paripurna pada 3 April lalu, menurutnya, telah mencabut tata tertib yang diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.
Reaksi keras kembali ditunjukkan Hemas pada Rabu (5/4) setelah OSO akhirnya dilantik sebagai Ketua DPD RI. Hemas meminta penjelasan kepada MA terkait pelantikan OSO tersebut. Ia mengatakan penunjukan OSO sebagai Ketua DPD tidak sah.
Bahkan ia meminta MA memberi penjelasan soal pelantikan tersebut dalam waktu 1×24 jam.
“Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Suwardi agar segera menjelaskan kepada publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar GKR Hemas, di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya No 19, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
“Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Suwardi tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu 1×24 jam mengenai alasan di balik tindakan pengambilan sumpah, kami minta dengan segera MA membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut,” ujarnya.
Perlawanan juga terlihat dari ruang Wakil Ketua DPD yang sebelumnya ditempati Hemas pun dikunci sehingga tak ada satu orang pun yang masuk.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, Rabu (5/4/2017), ruangan Hemas yang berada di lantai 8, Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, tampak sepi. Tak ada aktivitas yang terlihat di dalamnya. Pintu ruangan tersebut terkunci.
Di bagian luar ruangan, terlihat sebuah pot tanaman yang diletakkan di depan pintu. Pintu ruangan yang semi transparan juga memperlihatkan tanaman besar diletakkan di bagian belakang pintu. Pot-pot ini tampaknya digunakan untuk menutup akses siapa pun masuk ke dalam.
Akibatnya, saat OSO melakukan sidak di DPD dan menuju ruangan Hemas, ia masuk melalui pintu di dalam ruang kesekretariatan. Pot tanaman diletakkan di bagian depan dan dalam pintu utama sehingga menutup akses pintu tersebut.
“Pintunya rusak,” ujar salah seorang staf. (MAD)