TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Selain itu, dalam penegakan hukum pihak Kejaksaan juga kesampingkan “Azas Equality Before the Law ” (Persamaan dimuka hukum).
Hal itu terkait dengan tuntutan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gozali, SH dan Adib Fachri, SH kepada Akmal Sohairudin Jamil, putra Wakil Walikota Tangerang dalam kasus perkara narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (7/1/2021).
Terdakwa, Akmal Sohairudin Jamil, anak Wakil Walikota Tangerang, bersama terdakwa Sarifudin dan Moh Taufik, hanya dituntut 10 bulan dalam kasus perkara narkoba jenis sabu, Kamis 7 / 1 / 2021 di PN Tangerang.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai R. Aji Suryo tersebut, JPU juga membacakan tuntutan lebih tinggi satu tahun terhadap Dede, karena selain sabu ada juga ganja.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, Gojali, SH terlebih dahulu membacakan kronologis kejadian dan penangkapan terdakwa Akmal Sohairudin Jamil, Dede, Sarifudin dan Moh Taufik yang menurut penyidik sedang pesta narkoba di rumah Dede.
Ditsernarkoba Polda Metro Jaya ( PMJ ) menangkap anak Wakil Walikota Akmal Cs di Jalan Taman bunga V Cipondoh Tangerang, Sabtu ( 6 / 6 / 2020 ) pukul 00.15 WIB dan menggelandang Akmal dan kedua temannya ke Mapolda Metro Jaya.
Sebelum Akmal ditangkap menurut Riskyona selaku saksi dari pihak kepolisian, sudah terlebih dahulu mengamankan, Dede, Saryfudin dan Moh. Taufik, yang sedang menikmati barang haram sabu, 0.51 gram dan di kantong Taufik ditemukan 0,31 gram dan ganja sebanyak 0, 76 gram di rumah Dede.
Saksi Riskyona memberikan keterangan di persidangan, Akmal ditangkap karena ada transfer uang kepada Dede untuk membeli sabu 1 gram dengan harga Rp 1.6 juta.
Sewaktu penangkapan Akmal belum sempat mengunakan sabu, dan membenarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Dapot selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang didampingi Bayu, Kasi Intel, mengatakan tuntutan 10 bulan kepada Akmal karena dia hanya menyuruh membeli tapi belum sempat dipakai.
Lebih lanjut Dapot mengatakan, masalah sidang tuntutan yang sampai 3 kali ditunda, Jaksa yang menyidangkan adalah Tim, jadi harus dirundingkan dulu dan setelah ada kesepakatan baru tuntutan dibacakan.
Menanggapi tuntutan yang hanya 10 bulan terhadap anak Wakil Walikota Tangerang tersebut, mantan Jaksa DR. Dwi Seno Wicjanarko yang sekarang menjadi Dosen dan sering diminta penyidik sebagai saksi ahli di Kepolisian dan di Persidangan, mengatakan sesuai
Pasal 112 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur – unsurnya, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu, harus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Pengalaman saya sewaktu menjadi Jaksa, penerapan Pasal 127 harus jelas unsurnya untuk korban dan pemakai narkoba, dan Asesment Polisi yang mengajukan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO ) dan harus ada di BAP, ” katanya.
Sedangkan Moh. Safey, anggota Gerakan Anti Narkoba ( GRANAT ) melihat penerapan hukum atas tuntutan Akmal Cs kurang tepat, karena tidak sesuai dengan Program Pemerintah dalam Pencegahan Narkotika yang sudah menjamur.
Sa’fey, yang diminta Wartawan tanggapanya lewat telepon menyebutkan, Kejari Tangerang mengesampingkan “Azas Before The Law” dan gamang menentukan tuntutan, sehingga persidangan sempat tertunda sampai 3 kali persidangan. Padahal terdakwa Akmal setelahnya transfer uang dan menyuruh membeli sabu.
Ketua majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. (FIL )