Kuala Lumpur –
Sepasang suami-istri di Sabah, Malaysia, dihukum penjara dan didenda karena ketahuan pergi keluar rumah untuk berbelanja berdua di tengah lockdown untuk membatasi penyebaran virus Corona. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar aturan lockdown.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (3/4/2020), Emran Sahat (55) dan istrinya yang bernama Sarida Amat (46) mengaku bersalah telah melanggar perintah pengendalian pergerakan (MCO) yang diberlakukan di bawah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 1988.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ummu Khaltom Abdul Samas, diungkapkan bahwa pasangan suami-istri ini didakwa melanggar aturan MCO setelah kedapatan sedang berkendara di ruas jalan Sipitang, Kg Napatan, Sabah pada Senin (30/3) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Saat itu, menurut fakta persidangan, keduanya sedang melaju ke arah Sipitang untuk berbelanja bersama. Polisi setempat yang sedang melakukan pemeriksaan lantas memerintahkan Emran untuk memulangkan istrinya.
Ditegaskan polisi setempat kepada Emran dan istrinya, bahwa aturan MCO hanya memperbolehkan satu orang dari masing-masing keluarga untuk pergi keluar pada satu waktu, demi kebutuhan membeli kebutuhan penting.
Namun diketahui bahwa pasangan itu malah menggunakan rute lainnya untuk tetap menuju ke Sipitang untuk belanja bersama. Aksi keduanya diketahui polisi dan suami-istri ini ditangkap.
Hakim Ummu Khaltom menjatuhkan hukuman empat hari penjara dan hukuman denda 300 Ringgit (Rp 148 ribu) terhadap pasangan suami-istri ini.
Hakim memerintahkan bahwa masa hukuman itu dihitung mulai tanggal keduanya ditangkap. Jika tidak mampu membayar denda, maka suami-istri ini harus menjalani masa hukuman tambahan selama dua hari di penjara.(NOV)