KABUPATEN BAGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Obat keras seperti Tramadol dan Hexymer masih gampang diperoleh masyarakat secara bebas.Hal ini tidak terlepas dari harga terjangkau dan kemudahan menemukan penjual jenis obat ini.
Kemudahan akses mendapatkan obat keras secara bebas dan ilegal membuat sejumlah orang semakin bebas mengkonsumsi jenis obat yang seharusnya menggunakan resep dokter ini.
Kemudahan yang seperti ini membuat pengguna obat keras tanpa resep dokter semakin banyak. Dengan akses mudah ini bisa mendorong anak-anak, seperti pelajar, terpengaruh ikut menggunakan obat-obat terlarang ini.
Para pengguna antara lain dapat memperoleh dengan mudah obat keras di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Maraknya peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter yang masuk dalam daftar G jenis Tramadol dan Heximer di wilayah Hukum Polsek Parung Panjang, Polres Kabupaten Bogor menjadi sorotan Ketua GWI DPD Banten.
Pasalnya dari hasil investigasi media, ditemukan toko yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Heximer tepatnya di Raya Dago Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, (2/8/2024).
Mirisnya, bisnis haram tersebut diduga dibekingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar peredarannya berjalan dengan lancar.
Salah seorang pembeli yang identitasnya tidak mau dipublikasikan mengaku kerap kali membeli Tramadol di toko tersebut tanpa menggunakan resep dokter.”Ia beli Tramadol disini, satu lempeng harganya Rp 60.000,” katanya.
Tramadol
Sementara itu, penjaga toko yang menjual obat jenis Tramadol dan Heximer saat dikonfirmasi malah melarikan diri ke belakang rumah untuk bersembunyi.Terkait temuan maraknya peredaran obat terlarang tersebut, Kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi malah terkesan bungkam dan tutup mata.
Pada kesempatan yang sama, Samsul Bahri, mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap peredaran obat keras ini karena banyak akibat yang ditimbulkan dari bebasnya Tramadol dan Heximer dijual.
“Penegak hukum jangan menutup mata, ketika ada informasi ataupun aduan masyarakat, tolong ditindaklanjuti. Jangan justru menutup mata!” tegasnya, Sabtu (3/8/2024).
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta , Zullies Ekawati kepada Wartawan mengatakan, penggunaan obat keras, seperti Tramadol perlu resep dokter. Dikonsumsi dengan dosis berlebih dapat menyebabkan kecanduan.
Penggunaan Tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk, dan sakit kepala. Pemakaian secara bebas ini, motivasi pengguna yang mengonsumsinya bukan untuk terapi, melainkan untuk rekreasi.
Bahkan, yang paling parah, kecanduan Tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak hingga kematian.
Dia menyebut, sebagian besar pengguna memilih mengkonsumsi obat keras ini untuk kebutuhan lain, yakni meningkatkan efek euforia seperti halnya penggunaan narkotika.Padahal, menurut dia, pemakaian secara tepat jenis obat ini digunakan untuk meredakan nyeri atau sakit dari aktivitas keseharian.
”Pemakaian secara bebas ini, motivasi pengguna yang mengkonsumsinya bukan untuk terapi, melainkan untuk rekreasi,” ujar Zullies.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang- Undang pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (TIM)