JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa. “Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp. 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Meyer mengatakan KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
“Bahwa langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ujar Meyer. (DAB)