TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban bernama Andi (24) hendak berangkat kerja.
Korban lantas dipepet empat orang pria T, GH, WM, dan R (DPO), yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan leasing. Pelaku kemudian meminta kunci motor dan STNK korban dengan alasan menunggak angsuran. Selain itu, para pelaku menuduh BPKB sepeda motor milik korban digandakan.
“Saat itu empat orang pelaku tersebut mengaku dari pihak leasing lalu kemudian pelaku yang bernama Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).
Setelah itu, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku. Pelaku T saat itu berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.
Karena tak terima, korban lantas menelepon orang tuanya dan memberikan ponselnya kepada pelaku R untuk mengobrol langsung. Setelah itu, R lantas memberikan surat berupa berita acara serah terima kendaraan kepada korban.
“Namun korban tidak menandatangani surat tersebut. (Pelaku) mengatakan kepada korban agar korban disuruhnya segera mengurus ke kantornya,” ujarnya.(dtk/MAD)