TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bunawan sebagai pemilik sebidang tanah seluas 1,5 ha yang terletak di Jalan Komaruddin samping Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan pasal 263 dan 378 KUHPidana.
Adapun laporan tersebut dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan atas tanah terlapor yang sekarang dikuasai oleh para pelapor.
Dalam penanganan laporan tersebut Penyidik yang juga Kasubnit sekaligus sebagai pengantar surat panggilan, terlapor merasa ada kejanggalan dalam penanganan laporan dimaksud, dimana proses penanganannya yang sangat super cepat dan dipenuhi dengan intrik- intrik yang kurang profesional terhadap terlapor yang usianya sudah uzur.
Untuk diketahui, Bunawan membeli tanah tersebut pada tahun 1988 dihadapan Notaris Raden Sudibyo Djojopranoto,SH telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang proses jual beli tanah.
Ketika dimintai pendapat hukum atas kasus yang dialami oleh Bunawan, kuasa hukum Bunawan, Edward M.Sihombing,SH.,MH dan Elisa Sogalrey, SH yang juga mantan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri menyatakan, benar bahwa penyidik Polres Jakarta Timur tersebut telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Dikatakan Pengacara Bunawan, penanganan perkara ini, penyidik yang bersangkutan tidak lagi mengedepankan prinsip Promoter(profesional, moder dan terpercaya) tapi menjurus kepada penekanan dan intervensi serta tekanan terhadap Terlapor.
Edward M.Sihombing,SH, MH menyatakan penggunaan Pasal 263 dan 378 sangat tidak tepat kepada pemilik tanah dalam hal ini Bunawan , sebab tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun.
Jadi aneh pemilik tanah dilaporkan dengan pasal-pasal tersebut sebab unsur-unsur pasal dimaksud tidak terpenuhi.
“Jika kita berbicara tentang Pasal 263 KUHPidana, yaitu pemalsuan akta atau surat -surat berharga, apa mungkin Bunawan sebagai pemilik tanah memalsukan surat -suratnya sendiri dan siapa yang dirugikan dan untuk apa dipalsukan.
Begitu juga dengan Pasal 378 KUHPidana yang ditujukan kepada Bunawan, siapa yang ditipu dan bukti apa yang dimiliki oleh pelapor sehingga Bunawan sebagai pemilik tanah melakukan penipuajn atas tanahnya,” ujar Edward M. Sihombing.
Masih kata Edward M.Sihombing, tujuan dilaporkannya penyidik ke Propam Mabes Polri adalah untuk menghormati setiap proses hukum dari oknum- oknum- yang diduga menyalahgunakan kewenangannya bukan karena kebencian tetapi karena menghormati hukum teristimewa para penegak hukum, sehingga tidak mencederai profesionalisme Kepolisian RI .
“Oleh karena itu kami meminta Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Metro Jaya memeriksa kasus ini,” kata kuasa hukum Bunawan kepada Khatulistiwaonline.com Rabu 17/2-2021.(NGO)