MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Sumut telah memeriksa orang tua dari bayi korban perdagangan manusia di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut orang tuanya tidak berniat menjual anaknya tersebut.
“Ibu bayi tidak ada niat menjual bayinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Hadi mengatakan ibu tersebut tak menginginkan bayinya. Dia kemudian mencari orang yang bersedia mengadopsi anak itu.
“Ibunya hamil di luar nikah sehingga mencari orang yang bersedia adopsi anak tersebut, karena malu. Tidak ada niatan menjual, karena ibu bayi statusnya sebagai saksi,” sebut Hadi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan bayi di Medan. Keempat tersangka itu adalah A, RS, SP, dan RT.
“Tersangka 4 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).(VAN)