SUKABUMI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus sejumlah orang yang kedapatan menjual narkoba, obat terlarang, dan minuman keras melalui media sosial.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan 14 tersangka. “Selama kurun waktu tiga minggu melakukan pengungkapan. Hasilnya, jajaran kami berhasil menangkap 14 orang tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (30/3/2021).
Para tersangka diciduk polisi di delapan lokasi berbeda terdiri Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cibereum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Cikole. Usia mereka berkisar antara 17 sampai 30 tahun.
“Modus lama, sistem tempel dan adu banteng (bertemu langsung), transfer (uang) lalu ketemu langsung dan sistem tempel sesuai arahan penjual,” kata Sumarni.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 107,69 gram, ganja 164 gram. Selain itu untuk obat keras polisi menyita ribuan obat terlarang. Sementara itu, polisi mengungkap peredaran minuman keras yang dijual melalui media sosial.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 12 botol minuman keras berbagai merek. “Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras melalui media sosial. Jadi para pelaku menjual minuman itu melalui online,” ujar Sumarni.(MAD)