KAB. TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabupaten Tangerang dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga penjual alkohol ilegal. Alkohol yang dijual ini biasa disebut ciu.
Ketiga pelaku berinisial BA, AA, dan AT, yang masih memiliki hubungan keluarga. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan ketiganya mendapatkan ciu ini dengan cara membuat sendiri.
“Jadi ketiganya meramu sendiri dengan bahan baku dari beras merah, ragi, dan gula. BA sebagai otak pembuatan ciu ini karena belajar dari orang tuanya. Dua sisanya hanya karyawan yang membantu BA,” katanya, Jumat (5/11/2021).
BA cs membuat ramuan ciu ini di sebuah ruko yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ruko yang disewa itu awalnya digunakan untuk berwirausaha konfeksi.
“Baru empat bulan jalan sebagai penjual ciu. Sebelumnya konfeksi. Ciu ini mereka jual ke wilayah Bekasi,” tambah Wahyu.(DAB)