JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengusaha Kock Meng mengaku telah mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut membangun restoran di daerah Tanjung Piayu Batam. Pengurusan izin tersebut dibantu rekannya bernama Johanes Kodrat.
“Minta izin saya mau bangun itu saya tidak tahu kemana. Dan Johanes Kodrat dia bilang dia bisa bantu saya buat mengurus izin. Saya enggak tahu dia urus kemana,” kata Kock Meng saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas bantuan Johanes, menurut Kock Meng, pengurusan izin itu akan dilakukan oleh nelayan Abu Bakar karena sudah pengalaman. Namun dalam pengurusan izin itu Abu Bakar meminta biaya.
“Minta ongkos untuk transportasi. Yang minta Abu Bakar ke Johanes, Johanes ke saya,” ucap dia.
Kock menyerahkan dokumen persyaratan izin itu kepada Abu Bakar. Selain itu, ia memberikan uang Rp 47 juta untuk transportasi dan makan Abu Bakar.
“Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti, Pak Johanes bilang apa, saya ikut saja,” kata Kock Meng.
Setelah 6 bulan, menurut Kock surat izin itu tidak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia pun bertanya kepada Johanes.
“Setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes kenapa belum selesai. Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta,” ujar dia.(DAB)