JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Merespons perubahan itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR alias Tunjangan Hari Raya diberikan penuh dan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker. (DON)