JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membangun tempat pengolahan sampah untuk pembangkit listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). ITF akan dibangun dengan fasilitas ramah lingkungan standar Uni Eropa.
“Sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI. Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” kata Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito.
Hal tersebut dia sampaikan saat pembahasan dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (13/12).
Novianto menjelaskan PermenLH No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3. Sementara standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3.
“Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3. Namun Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3. Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat,” jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Saefudin menuturkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah ITF Sunter menjadi proyek pertama di Indonesia.
“Sehingga diharapkan dokumen lingkungan maupun pelaksanaan operasionalnya sesempurna mungkin, karena akan menjadi proyek percontohan di Indonesia,” ucap Agus.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan urgensi pembangunan ITF di Provinsi DKI Jakarta.
“Ini lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, yaitu 7.000 hingga 8.000 ton perhari. Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” ujar Isnawa.
Pemprov DKI Jakarta, jelas Isnawa, telah menyiapkan langkah antisipatif dengan membangun ITF di beberapa lokasi di Ibu Kota dengan ITF Sunter sebagai pionirnya. Isnawa menyampaikan Pemprov DKI harus mengurangi ketergantungan dengan daerah lain dalam hal pengolahan sampah.
“ITF Sunter pun menjadi ITF pertama yang akan dibangun di Indonesia. Dengan demikian, pembangunan ITF itu sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi,” terang Isnawa.
“Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah, dimana DKI Jakarta termasuk dalam 12 (dua belas) Provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah,” imbuh dia.
Masih kata Isnawa, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan PeraturanGubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Skema penugasan kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunannya. Bapak Gubernur Anies Baswedan rencananya akan melakukan ground breaking pada 20 Desember 2018,” ungkap dia.(RIF)