JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan Dudy saat menjawab penanganan truk ODOL tanpa izin yang menyebabkan kecelakaan maut. Dia menerangkan pengoperasian truk tidak berizin merupakan tindakan ilegal.
“Ya, kalau tidak berizin tentunya kami diserahkan kepada aparat. Karena berarti itu kan ilegal,” kata Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2025).
Dudy menjelaskan truk ODOL dapat dioperasikan secara perorangan maupun melalui Badan Usaha. Apabila perorangan, pihaknya akan menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Jika truk itu dioperasikan melalui Badan Usaha, pihaknya akan merekomendasikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dicabut izin usahanya.
“Jadi kalau perorangan ya mungkin nanti aparat penegak. Kalau Badan Usaha mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya,” terang Dudy.
Sebelumnya, pemerintah tengah berupaya untuk menerapkan aturan Zero ODOL. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan penerapan aturan Zero ODOL berlaku efektif 2026. Menurutnya, lambatnya implementasi program Zero ODOL lantaran masih dalam pembahasan di lintas sektoral.
“Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya 2026 karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan. Ini kita akan melibatkan secara utuh semuanya,” kata AHY usai rapat koordinasi terkait kendaraan dan truk odol di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat. (MAD)