Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.
‘Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada tahun 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi mulai dari Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Diky mengatakan Jokowi perlu mempertimbangkan perolehan suara keempat calon tersebut pada proses seleksi tahun 2019 sebelum mengirim ke DPR. Hal itu agar sesuai dengan proses seleksi pimpinan KPK yang saat ini telah menjabat.
“Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019 lalu. Atau, sederhananya, menggunakan metode ‘Urut Kacang’. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” ujar Diky. (DON)