JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya meningkatkan status pengemudi Mercy lawan arah yang mengakibatkan tabrakan di Tol JORR Rorotan. Pengemudi berinisial MSD (67) itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy lawan arah ini.
“Terus orang tersebut sudah jadi tersangka, tapi memang nggak dilaksanakan penahanan,” ujar Sambodo.
Namun Sambodo memastikan mobil Mercy yang dikemudikan tersangka telah ditahan.
“Mercy itu masih kami sita dan tahan. Jadi nggak benar ‘mentang2-mentang Mercy terus dilepaskan’, tidak, masih kami tahan,” jelasnya.(MAD)