JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) berharap presiden Joko Widodo menolak pembahasan terkait revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI. Pukat UGM meminta Jokowi mempertahankan janjinya untuk memperkuat KPK.
“Kita harus menagih janji presiden yang bilang mau menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Harusnya presiden menolak gaya DPR membahas dengan buru-buru, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK. Masa presiden menyalahi janjinya?,” ujar peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Lagipula, masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. DPR menurut Zainal tidak bisa melakukan pembahasan UU KPK itu dalam waktu yang singkat.
Presiden pun setidaknya memiliki waktu yang cukup lama untuk mempelajari usulan tersebut. Sehingga ia optimis Revisi UU KPK akan berjalan.
“Secara waktu sebenarnya mustahil. Bayangkan DPR bersidang tinggal beberapa hari. Mana bisa membahas UU yang penting seperti UU KPK? Padahal baru akan mulai. Artinya harus dikirimkan ke Presiden lalu presiden mengutus menteri untuk melakukan pembahasan. Presiden punya waktu yang cukup lama. Menurut UU No 12 tahun 2011 ada waktu sekitar dua bulan bagi presiden untuk memperlajari dan mengirimkan menteri untuk membahas bersama,” ucap Zainal.
Zainal mengatakan usulan revisi UU KPK ini sudah pernah diajukan di tahun-tahun sebelumnya dengan isi subtansi yang sama dan dinilai melemahkan KPK. Maka dari itu ia meminta Jokowi untuk tidak menyetujui pembahasan tersebut dan mempertahankan janji kampanyenya untuk memberantas praktik korupsi.
“Presiden diharapkan mau menolak membahas dan menyetujui RUU tersebut. Caranya, ya ndak usah teken surat presiden yang akan menugaskan menteri melakukan pembahasan. Mudah bukan? Lagipula presiden sudah pernah lakukan dulu. Nah, bola itu ada di presiden, mau jadi pahlawan menolong KPK atau menjadi penghianat dengan merusak KPK serta menyalahi janji kampanyenya. Silahkan tuan presiden pikirkan,” tuturnya.(DAB)