SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Hakim langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Hakim memerintahkan Nikita dibebaskan usai pembacaan putusan. Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum. (MAD)