JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyebut apa yang dilakukan kliennya terhadap Setya Novanto merupakan bagian dari tugas sebagai advokat. Dia membantah Fredrich melakukan perintangan proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
“Bahwa perbuatan materiil sebagaimana surat dakwaan ternyata bukan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan KPK, melainkan dalam tugas yang bersangkutan sebagai advokat,” ujar Sapriyanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sapriyanto pun menyebut KPK tidak berhak menangani kasus itu. Dia beralasan bila kasus perintangan penyidikan masuk ke pidana umum.
“Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, tindak pidana umum di KUHP, yang penyidikannya bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak berwenang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam perkara ini. Dengan demikian Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,” sebut Sapriyanto.
Untuk itu, Sapriyanto meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukannya itu. Dia juga meminta agar proses hukum terhadap kliennya tidak berlanjut.
“Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Fredrich Yunadi, menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang dan mengadili perkara ini. Menyatakan tidak melanjutkan pokok perkara,” ujar Sapriyanto.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto. (DON)