JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara korban First Travel M Lutfi Yazid menyesalkan dirampasnya aset First Travel untuk negara. Luthfi mengatakan, aset tersebut merupakan uang jemaah korban First Travel, bukan hasil korupsi yang merugikan negara.
“Aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah? Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal,” kata Luthfi kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Selain itu, kata Luthfi, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 juga secara jelas meminta agar uang korban First Travel dikembalikan. Sehingga, menurut dia, tidak seharusnya aset tersebut dirampas negara.
“Lalu apa gunanya SK Menteri Agama? Apa gunanya para korban FT diminta mendata dirinya dan menyerahkan bukti setoran umroh ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kemenag, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?” ujarnya.
“Dalam kasus publik semacam ini sebenarnya ada positive obligation dari negara. Artinya negara memberikan solusi bagi perlindungan hak fundamental warganya dalam hal ini hak warga negara untuk menjalankan semangat keagamaannya yakni menjalankan umroh. Pemerintah dapat memberikan solusi, misalnya dengan mengembalikan atau menalangi uang jamaah sebagaimana korban PT Lapindo maupun PT Bank Century. Atau pemerintah memberangkatkan jamaah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah Saudi Arabia agar memperoleh bantuan atau keringanan, baik dari segi penginapan selama di Saudi Arabia, keringanan visa, transportasi maupun tiket pesawat dan lain sebagainya,” imbuh Luthfi.
Dia pun menilai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi tidak peka dalam permasalahan ini. Seharusnya, kata Luthfi, Yudi ikut membantu mencarikan solusi agar uang jemaah First Travel dapat dikembalikan atau diberangkatkan ke tanah suci.
“Bahkan beberapa waktu yang lalu beberapa keandaraan mewah yang dititipkan ke kejaksaan Depok sempat ‘raib’ dan setelah diributkan oleh media massa kejaksaan beralasan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut sedang ‘dipinjamkan’. Ini menunjukkan sekali lagi kejaksaan tidak peka. Lebih dari itu Kajari tau bahwa aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah?” kata Luthfi.
“Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan uang puluhan miliar jemaah yang masuk ke First Travel dicuci oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi dirampas oleh negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Sudah inkrah dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).(VAN)