Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kuasa hukum delapan WN Iran itu bakal berkonsultasi ke Kedutaan Besar Iran untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Itu nanti, karena kita udah pikir-pikir tadi, tadi bilang sama penerjemah sekaligus kedutaan itu dia ketika ditanya akan pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum terdakwa, Shanti Wildhaniyah ke wartawan di Pengadilan Negeri (PN Serang), Jumat (27/10/2023).
Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari. Sesuai peraturan perundang-undangan, para terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan majelis.
“Ada waktu sesuai perundang-undangan selama 7 hari,” papar Shanti.
Shanti mengatakan Kedutaan Besar Iran selama ini selalu memantau perkara ini. Shanti mengatakan tak ada unsur meringankan dalam putusan mungkin jadi salah satu pertimbangan apakah kuasa hukum akan mengajukan banding.
“Mungkin itu nanti bisa jadi pertimbangan juga kalau ada upaya hukum,” tegasnya. (MAD)