TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang Perdana anak buah John Key dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas penyerangan rumah, Agrapinus Rumatora ( Nus Key ) yang dilakukan 22 orang anak buah John Key di Kosambi Cengkareng dan Perumahan Green Like City Cipondoh Tangerang, Kamis 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian dari JPU Haerudin, Nesia, Sahrul, Bakti bersama Timnya dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam sidang Virtual, tanpa terdakwa dihadirkan di ruang persidangan, para terdakwa tetap berada di Tahanan Polda Metro Jaya, hanya persidangan melalui layar TV.
Dari 22 anak buah John Key yang melakukan Penyerangan dibagi dalam 2 berkas perkara ( Split ) berkas perkara yang pertama atas nama, Kosmas Kain Kaimu 9 terdakwa, dan berkas yang kedua yang terdiri dari, Tutce Key bersama 13 orang terdakwa.
John Key, pada tanggal 20 Juni 2020 mengumpulkan anak buahnya di tempat kediamanya di Jalan Tityan Indah X Rawalumbu Bekasi Jawa Barat, dan memerintahkan, untuk menjemput Nus Key hidup atau mati masalah hutang piutang, dalam penjualan tanah di Maluku.
Kelompok John Key pada tanggal 21 Juni 2020 mencari Nus Key, di dua tempat Perumahan Duri Kosambi, dan Green Like City , para terdakwa melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Cluster Autralia, dengan cara menabrak pintu gerbang parkir dan melepaskan 7 tembakan.
Akibat aksi brutal anak buah John Key, yang melakukan penyerangan mengakibatkan pintu pagar Perumahan Green Like City rusak, seorang Satpam dan ojek online mengalami luka, yang mengakibatkan Yustus Corwing seorang anak buah John Key tewas di tempat kejadian.
Perbutan anak buah John Key, menurut JPU Haerudin dalam surat dakwaan yang disusun secara Alternatif dan berlapis melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 KUHP Jo pasal 406 ayat 1 KUJP Jo pasal 412 KUHP.
Pengacara ke 22 terdakwa yang dikomandoi Anton dan kawan kawan, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, dan akan mengajukan eksepsi, karena John Key hanya memerintahkan anak buahnya untuk menagih hutang tidak ada perencanaan pembunuhan.
Ketua majelis hakim yang diketuai,Sutarjo dibantu hakim anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin dalam sidang Virtual menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi ( keberatan ) atas dakwaan Jaksa.(DAB)