JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 hari. Tim advokasi Habib Rizieq akan mengadukan adanya dugaan maladminstrasi dari perpanjangan penahanan itu ke Komisi Yudisial.
“Jadi menurut saya ini jelas-jelas ugal-ugalan dan serampangan yang kami akan protes keras. Ini ada pelanggaran maladministrasi, kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kami akan protes ini,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Kantor Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Aziz menerangkan pihaknya juga akan mengirimkan surat sebagai bentuk protes penahanan ke ketua dan badan pengawas Mahkamah Agung (MA) serta Komisi 3 DPR RI. Tak cukup sampai di situ, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengadukan ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap eks pimpinan FPI itu.
“Kemudian kami akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur, berturut-turut hingga Seqnin insyaallah kita akan kirimkan ke ketua MA, badan pengawas MA kemudian juga Komisi 3 DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke komnas HAM, kami akan adukan ini, juga tadi kami akan kirimkan ke beberapa instansi yang kita rasa perlu,” ujar Aziz.(MAD)