Serang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“BNN RI, BBNP dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N dan ditemukan tiga buah tas warna hijau. Barang bukti tersebut adalah ganja yang akan diedarkan di Banten,” kata Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan, Serang, Selasa (23/5/2023).
Tersangka membungkus barang haram itu menggunakan kode A, B, dan C. Kopda N adalah anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Selain itu, BNN Banten memusnahkan barang bukti ganja 4,2 kg yang disita dari tersangka JI (22) asal Tangerang. Ganja dari tersangka JI terungkap dalam penangkapan pada Rabu (5/4) lalu di Cibodas, Kota Tangerang. Ganja dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman.
“Pengiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang akan ditujukan ke Kota Tangerang,” ucapnya.(BAS)