Hong Kong –
“Sebagai respons terhadap kejahatan transnasional, kami juga ingin melakukan upaya percepatan penanganan kejahatan lintas negara melalui kerja sama police to police (P-to-P). Salah satunya dengan mengembalikan buronan kasus pidana tertentu yang menjadi perhatian Indonesia atau Hong Kong melalui mekanisme deportasi. Sedangkan, mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi bisa dijadikan opsi terakhir,” jelas Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Penandatangan MoU digelar di Markas Kepolisian Hong Kong, Senin (19/12/2022). Hadir dalam pertemuan tersebut Assistance Commissioner Chung Wing-man, Pelaksana Tugas Direktur Kejahatan dan Keamanan Kepolisian Hong Kong, serta Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Ricky Suhendar.
Krishna mengatakan MoU bukanlah segala-galanya dalam melakukan upaya pemulangan buronan pelaku kejahatan lintas negara. Tetapi, dengan adanya MoU ini kedua kepolisian memiliki kewajiban moral untuk mematuhi dan menghormati apa yang sudah tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.
Penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting yang akan menjadi tonggak sejarah bagi kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Hong Kong di masa yang akan datang. Dengan adanya MoU ini pula, diharapkan pertukaran informasi mengenai buronan pelaku kejahatan lintas negara juga semakin mudah. (DON)