Kebumen,KHATULISTIWAONLINE.COM – Salah satu desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemudik yang menolak dikarantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Desa tersebut adalah Grenggeng yang berada di Kecamatan Karanganyar. Selain denda, Pemdes setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengenakan gelang berwarna merah muda. Gelang ini sebagai tanda bagi ODP.Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, para ODP itu juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau keluar kawasan isolasi, maka mereka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
“Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu,” kata Eri.(DAB)