SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kajati mengatakan, penggunaan RSUD Banten sebagai balai rehabilitasi sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).
Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
“Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba,” ucapnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pecandu narkoba bisa melakukan rehabilitasi di RSUD Banten. Kejati Banten dan Pemprov Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba di RSUD Banten untuk dijadikan pusat rehabilitasi.(dtk/DAB)