JAYAPURA,KHATUISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan status tanggap darurat pandemi virus corona COVID-19 di wilayahnya. Status tanggap darurat corona berlangsung mulai hari ini hingga 6 Mei 2020.
“Memang benar ada peningkatan status setelah rapat Forkopimda Papua, yang dilaksanakan Rabu (8/4) memutuskan meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat,” ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Papua, seperti dilansir Antara, Kamis (9/4/2020).
Pada Kamis (24/3), status Papua masih siaga darurat corona. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua yang dihadiri Ketua DPRP Papua John Banua Rouw, Ketua MRP Matius Murib, Waka Polda Brigjen Pol Johanes Marjuki, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Irham Waroiham, dan Lanud Silas Papare Marsekal Pertama TNI Tri Bowo berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura.
Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengoptimalkan pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas dengan memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April, kecuali untuk personel bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian masyarakat.
Pemprov Papua membatasi waktu buka kegiatan perekonomian, baik di pasar maupun toko serba ada atau mal dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT. Pemerintah juga menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif.
Data dari tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua terungkap 45 orang positif terpapar virus corona dan lima orang di antaranya meninggal.(MAD)