BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 untuk 74 perusahaan. Domisili perusahaan itu berada di 16 daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengatakan sebanyak 82 perusahaan telah mengajukan penangguhan UMK 2018. Dari jumlah tersebut, sambung dia, hanya 74 perusahaan yang disetujui permohonannya.
“Kita proses mulai dari klarifikasi administrasi sampai turun ke lapangan dan di bahas di dewan pengupahan. Akhirnya kita memutuskan untuk menyetujui penangguhan UMK 2018 di 74 perusahaan,” kata Ferry saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Sementara sisanya ada enam perusahaan yang penangguhannya ditolak karena syarat administrasi yang tidak lengkap. Seperti tidak melampirkan laporan keuangan selama dua tahun.
Selain itu dari hasil penelusuran di lapangan, enam perusahaan itu dianggap masih mampu membayar upah seusai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan. “Jadi kita tolak permohonannya. Enam perusahaan itu berasal dari Kabupaten Bogor,” ucap Ferry.
Dia menambahkan selain ada enam perusahaan yang ditolak penangguhanya, tercatat ada dua perusahaan yang mencabut permohonan penangguhan. Dua perusahaan itu berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.
“Alasannya karena setelah melakukan sejumlah efisiensi masih mampu membayar UMK sesuai dengan yang ditetapkan. Sementara satu lagi hanya perusahaan kecil sehingga mencabut permohonannya sebelum kita tetapkan,” ujar Ferry.
Meski ditangguhkan, dia menegaskan, ke 74 perusahaan yang disetujui penangguhannya tetap wajib membayar kekurangan upah pekerja hingga penangguhan itu dicabut. Rata-rata puluhan perusahaan tersebut menangguhkan upahnya selama 6 bulan.
“Jadi kita harapkan sampai Desember 2018 ini sisa upah yang belum dibayarkan sudah harus dilunasi oleh perusahaan kepada para pekerjanya,” ujar Ferry. (MAD)