JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemprov DKI Jakarta mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan kebijakan yang membolehkan anak usia 12 tahun ke bawah disuntik vaksin COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, vaksin dapat melindungi anak-anak dari paparan virus Corona, terutama selama pembelajaran tatap muka (PTM) diberlakukan.
“Tentu ini menjadi perhatian kita. Kami senang apabila dimungkinkan, nanti vaksin mana yang boleh untuk anak-anak (di bawah 12 tahun), tentu itu akan membantu kita semua agar anak-anak agar tidak terpapar COVID-19,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat Malam (24/9/2021).
Sejauh ini, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan Kemenkes terkait pemberian vaksin COVID-19 pada kriteria tersebut. Riza meyakini, pemerintah pusat pasti merujuk pada perkembangan vaksinasi di luar negeri, serta rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait ketentuan vaksinasi.
“Terkait anak-anak di bawah umur 12 tahun nanti kita tunggu dari pemerintah pusat melalui Kemenkes. Apa kebijakan yang diambil nanti akan jadi kebijakan kita,” ujarnya.
Dikonfirmasi Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menegaskan DKI tak bisa mendahului kebijakan pemerintah pusat terkait vaksinasi. Sebab, sasaran vaksinasi ditentukan melalui hasil pengujian BPOM.
“Kemenkes sebelum mengeluarkan kebijakan sasaran, misalnya di kelompok 5-12 tahun dilandasi pada hasil BPOM. Jadi prosesnya masih menunggu arah itu,” jelasnya.(VAN)