JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan, tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mengantongi izin. Penindakan berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.
“Sebagaimana yang sudah ditetapkan tadi ada ketentuan peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa peraturan gub lainnya sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan,” jelas Arifin.
“Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi maka itu diperbolehkan,” lanjutnya.
Sedangkan bagi penjual alan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga sanksi denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.
“Bagi mereka para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, yang nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan-tindakan pidana, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan,” jelasnya. (DON)