JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sebanyak Rp 1,355 miliar uang terkumpul dari para pelanggar PSBB. Riza menerangkan pemberian sanksi denda bukan bertujuan mencari uang, melainkan agar warga patuh.
Sebagaimana diketahui, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Evaluasi PSBB hingga saat ini adalah masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.
“Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Kami tidak mencari uang dari penegakan sanksi, kami ingin minta semua patuh, taat, dan disiplin,” kata Riza di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Riza menuturkan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui ada pelanggar PSBB, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti.
“Sanksi sudah diatur dalam Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Tugas kami akan terus melakukan penegakan disiplin dan kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan,” tuturnya.