JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19. Warga yang tinggal di kawasan RT zona merah dilarang keluar-masuk di waktu tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tingkat Rukun Tetangga yang diteken pada 21 April 2021. Isi Ingub ini tak berbeda dengan Ingub perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya.
Dalam ingub tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuat kriteria zonasi Corona beserta aturan untuk tiap zonasi. Suatu RT ditetapkan menjadi zona merah Corona apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
Berikut ini skenario pengendalian Corona di RT zona merah, salah satunya terkait jam malam:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat
4. menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
5. melarang kerumunan lebih dari 3 orang
6. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB
7. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Saat diwawancara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemberlakuan jam malam diterapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.(DAB)