TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepertinya tidak berdaya dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan pencemar lingkungan.
Indikasi itu terlihat dari tidak adanya upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten meski telah berulang kali diberitakan media ini.
Karena menyangkut kepentingan atau hajat orang banyak khususnya masyarakat Kota Tangerang, berbagai pihak berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dan Kepala Dinas (Kadis) DLH Banten.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Khatulistiwa online, PT. Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Jalan Sangengo Bayur, Pintu Air 10, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten sebagai pihak yang berwenang menangani pencemar lingkungan namun tidak diindahkan.
Bahkan, instansi tersebut telah menyarankan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Banten membekukan izin operasional PT. Panca Kraft Pratama sebagaimana dalam surat bernomor: 005/0037-DLHK/I/2024
Untuk diketahui, PT. Panca Kraft Pratama sebelumnya bernama PT. Wira Wolf Paper.
Pabrik kertas yang memproduksi karton ini bangkrut dan sahamnya dibeli oleh PT.Panca Kraft Pratama.
Atas temuan dugaan pencemaran lingkungan tersebut, langkah yang sudah dilakukan untuk penanganan secara transparan dengan melibatkan Tim Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan dan verifikasi lapangan.
Walaupun teguran sudah berulangkali dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif dari pemerintah pada tanggal 29 Agustus 2023, perusahan masih melakukan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar PT.Panca Kraft Pratama dan terus berlangsung berulangkali.
Dianggap abai dalam setiap teguran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merekomendasikan Pemerintah Povinsi Banten untuk menerapkan pemberatan sanksi administratif berupa Pembekuan Perijinan berusaha kepada PT. PKP sebagaimana no :S.2333/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/12/2023 tgl 13 Desember 2023.
Virgojanti,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prpovinsi Banten ketika diminta tanggapannya melalui jaringan WA, mengatakan belum mendapatkan info tehnis terkait pencemaran yang terjadi di perusahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
Sementara itu, John Rasa Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) ketika diminta tanggapannya Senin (15/04/2024) mengatakan, setelah melihat surat yang dimiliki oleh media ini, tidak seharusnya Virgojanti mengatakan belum dapat info.
“Seluruh apratur sipil negara disarankan lebih baik bertugas dan tidak gampang mengatakan belum dapat info, mari sama sama kita benahi tata cara kerja kita menuju yang lebih baik” , tegas John Raja Sonang.
Sedangkan ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)