JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ramos Petege merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
“Kalau melihat jalannya sidang, ada pandangan yang berbeda dari MK. Di sidang hakim-hakim MK bertanya: meski secara normatif tidak diakui, secara praktik ada nikah beda agama. Bagaimana solusi pemerintah?” tutur Zico.
Zico berharap ada secercah harapan bagi keluarga nikah beda agama di Indonesia.
“Kan yang dirugikan kan anak-anaknya. Dari pertanyaan-pertanyaan itu, ada peluang menang,” ucap Zico.
Pernikahan beda agama secara administrasi diakui oleh UU Administrasi Kependudukan. Yang menikah beda agama meminta izin ke pengadilan untuk mencatatkan pernikahannya ke dukcapil. Namun terdapat kelemahan.
“Kalau dikabulkan hakim, banyak protes seperti yang di Surabaya,” ucap Zico. (HAN)