JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja menjadi 2 gelombang di era kenormalan baru. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut akan mengikuti aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat.
“Kita akan ikuti aturan dari Gugus Tugas Pusat tentang jam kerja pegawai,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Benyamin menuturkan sosialisasi soal aturan jam kerja pegawai akan segera disosialisasikan setelah surat edaran walikota dikeluarkan. Namun, Benyamin tak menyebut kapan surat edaran walikota itu akan diterbitkan.
“(Sosialisasi) akan dilakukan oleh kepala opd-nya setelah edaran walikota disampaikan,” katanya.
Benyamin mengatakan sebagian besar pegawai ASN di Kota Tangerang Selatan masih tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya beberapa kantor pelayanan publik yang pegawainya datang ke kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sementara ini ASN di Tangsel masih WFH kecuali bagi urusan pelayanan publik seperti Dukcapil, dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam pelayanan tatap mukanya,” katanya.Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020), menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
“Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan,” jelas Yuri.
“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB,” sebut Yuri.
Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar COVID-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.
“Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah,” kata Yuri.