TANGERANG SELATAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih juara 1 penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis kemarin.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tangsel yang meraih juara 1 keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tingkat pemerintah Kabupaten/Kota. Wahidin mengungkapkan keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat. Maka dari itu, ia sangat mengapresiasi kerja keras dari kepala daerah dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing kota dan kabupaten.
“Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalahgunakan,”ungkapnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan penghargaan ini merupakan penghargaan pertama di tahun 2020 untuk keterbukaan informasi. Dengan diraihnya penghargaan ini, ke depan Benyamin akan meningkatkan sarana prasarana akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kita (Pemerintah Kota Tangsel) meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten,” katanya.
“Kita mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel. Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan,” sambungnya.
Penghargaan yang didapat oleh Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dari hasil Monev ini Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94,37.
Tidak hanya itu, Tangsel pun mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik. Pemerintah kota Tangsel sebagai badan publik informatif dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (DON)