JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan warganya menggelar salat Idul Adha di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masjid hingga di lapangan terbuka. Namun, mereka harus memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tengerang bernomor 451/1652-Kesra/2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, tertanggal 7 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
“Hasil rapat koordinasi dengan Dinas Ketehana Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kementerian Agama Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang dan DKM Masjid Raya Al-A’zhom. Salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid/mushala/lapangan/ruangan,” demikian isi SE yang dikirim oleh Kepala Bagian Humas Protokol Kota Tangerang, Buceu Gartina, Selasa (21/7/2020).
Arief meminta, pelaksanaan salat Idul Adha harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Panitia wajib membersihkan area dengan penyemprotan disinfektan di area tempat salat Id.
“Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat, sebelum & sesudah pelaksanaan,” tulisnya.
Jemaah yang akan mengikuti saat Id harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. Anak-anak dan lansia dilarang mengikuti salat Id berjemaah.
“Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19,” tuturnya.