TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dilakukan agar kegiatannya memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, kata Ruta, jalan rusak tersebut asetnya milik Angkasa Pura (AP) II.
“Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama,” kata Ruta saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Ruta menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan AP II. Dia mengatakan jalan itu merupakan akses utama yang perlu penanganan segera.
“Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segera. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II,” ujar Ruta.(MAD)