DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemkot Depok memusnahkan 10.108 boto minuman keras (miras). Miras tersebut hasil sitaan selama Mei hingga Agustus 2018.
“Ini merupakan hasil sitaan operasi tim gabungan antara Kasatpol PP dengan Polres dan Kodim serta Garnisun dengan unsur masyarakat, sejumlah 10.108 botol minuman kerass,” ujat Asisten Hukum dan Sosial Pemkot Depok Sri Utomo kepada wartwan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoranmas, Depok, Senin (20/8/2018).
Sri mengaku prihatin dengan masih adanya peredaran minuman keras di Depok. Pemusnaan ini menunjukkan bahwa Depok belum sepenuhnya bersih dari minuman keras.
“Banyaknya hasil penertiban atau sitaan itu bukan suatu prestasi menurut saya, ini tetap menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, harus kita pikirkan bersama bagaimana cara mengatasi hal-hal yang seperti ini. Kita ketahui memang ini tipiring sanksinya, pidananya nggak ada, tapi hasil daripada kegiatan minum-minum miras ini bisa masuk pidana yang berat,” jelasnya.
Pemkot Depok mengacu pada Perda No 16 Tahun 2012 dalam penertiban minuman keras ini. Namun, upaya penertiban tidak akan cukup jika tidak ada kesadaran dari masyarakat.
“Kembali semua kepada kita, kita kuatkan masyarakatnya. Oleh karena itu kami undang seluruh majelis ulama indonesia, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh organisasi masyarakat untuk bersama-sama menguatkan. Apapun usaha kita kalau memang ketahanan dari masyarakatnya tidak kuat maka memang akan sulit,” tuturnya.
Kasatpol PP Depok Yayan mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tetap melakukan penertiban untuk memberantas miras tersebut.
“Kita yang jelas di sini nama operasinya adalah operasi senyap, di mana di sini kita membentuk juga ada pasukan khusus 50 personil yang menangani masalah miras ini,” ucap Yayan.
Yayan mengungkap, miras tersebut disita dari para pedagang, tidak hanya berkedok jualan jamu. “Bahkan sampai ke penjual HP, istilahnya jual miras juga. Bahkan jual jamu, salon, jadi ini udah menyebar penjualannya. Ini perlu lebih giat lagi tentunya kan kami petugas satpol PP untuk menertibkan ini,” lanjut Yayan.(RIF)