BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemkot Bandung memberikan pengampunan sanksi denda bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengampunan itu berlaku sejak November hingga akhir Desember 2018.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan hal tersebut telah disahkan melalui Perwal No 1.386/2018 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif.
“Saya berharap dengan bonus kebijakan ini ada kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban. Dan target kita Rp 650 miliar bisa tercapai di akhir tahun atau bahkan lebih,” katanya.
Secara aturan, kata Ema, masyarakat yang tidak membayar pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan kalau terus berlanjut, pemerintah berhak menyita terhadap wajib pajak.
Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus tumbuh meski nantinya Perwal tersebut tak lagi berlaku. Sebab denda yang harus dibayar tidak akan lebih dari besaran pokok atau sekitar 2 persen.
“Toh ujung-ujungnya apa yang dibayarkan masyarakat melalui pajak akan dikembalikan lagi dalam bentuk infrastruktur dan lain-lain,” ujar Ema.(ARF)